Oleh: Riko Wahyudi
Pusat Riset Perubahan Iklim, Universitas Indonesia dan
Associate Advisor Carbon Expert di HBP Konsultan
Perubahan iklim menjadi salah satu tantangan terbesar umat manusia di abad ini. Indonesia, sebagai negara yang rentan terhadap dampaknya, telah menyatakan komitmen serius melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dan target Net Zero Emission pada 2060. Strategi yang diambil mencakup pendekatan mitigasi dan adaptasi, termasuk pemanfaatan instrumen pasar karbon.
Pasar karbon terbagi menjadi dua: pasar karbon mandatori dan pasar karbon sukarela. Keduanya memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing, namun tetap bertujuan sama: menekan emisi gas rumah kaca (GRK) secara terukur dan berintegritas.
Membedah Dua Pendekatan: RBP dan Offset Emisi
Dalam pendekatan non-pasar seperti Result-Based Payment (RBP), insentif diberikan kepada pelaku mitigasi atas hasil yang tercapai. Unit karbon yang dihasilkan tetap tercatat dalam NDC negara asal. Sebaliknya, dalam pendekatan pasar atau offset emisi, terjadi perpindahan kredit karbon ke pihak pembeli, baik dalam negeri maupun lintas negara. Offset ini tunduk pada standar ketat, mulai dari pengujian additionality, risiko kebocoran (leakage), hingga permanensi emisi yang disimpan.
Cap-and-Trade dan Dinamika Pasar Karbon Global
Salah satu mekanisme paling umum dalam pasar karbon mandatori adalah cap-and-trade, seperti yang diterapkan di Uni Eropa dan Korea Selatan. Negara menetapkan batas maksimal emisi (cap), dan perusahaan dapat membeli atau menjual izin emisi sesuai kinerjanya. Di awal 2023, terdapat 28 sistem perdagangan emisi (ETS) aktif yang mencakup 17% emisi global.
Namun, pengawasan dalam sistem ini sangat ketat. Diperlukan sistem MRV (Monitoring, Reporting, and Verification) yang kuat dan sanksi tegas bagi pelanggaran. Beberapa negara menerapkan denda tinggi bagi entitas yang tidak menyerahkan izin emisi sesuai aturan.
Pasar Mandatori vs Sukarela: Siapa Lebih Menarik?
Pasar karbon mandatori menjanjikan harga premium, namun masuk ke dalamnya tidak mudah. Standar teknisnya sangat ketat dan belum semua sistem membuka akses untuk offset. Di sisi lain, pasar karbon sukarela seperti Verra VCS atau Gold Standard lebih inklusif dan fleksibel, meskipun tetap menuntut integritas lingkungan yang tinggi. Indonesia saat ini masih membangun sistem pasar karbon domestiknya, termasuk melalui bursa IDXCarbon. Namun, perkembangan pasar sukarela nasional masih minim. Di sisi lain, permintaan internasional terhadap kredit karbon dari sektor kehutanan cukup tinggi, sayangnya Indonesia pernah mengalami pembatasan akses ke lembaga sertifikasi internasional sebelum tahun 2024.
Tantangan Proyek Karbon di Indonesia
Tantangan utama proyek karbon di Indonesia meliputi ketiadaan cap-and-trade nasional yang efektif, belum jelasnya harga pasar domestik, hingga keraguan internasional terhadap standar nasional seperti Sistem Registri Nasional (SRN). Di sisi lain, pemerintah juga belum sepenuhnya membuka akses ke pasar sukarela internasional, meskipun arah kebijakannya mulai berubah sejak 2024 melalui pengembangan Mutual Recognition Arrangements (MRAs). Dalam hal pendekatan proyek, terdapat tiga model utama: pendekatan proyek individual, yurisdiksi, dan nested. Masing-masing memiliki dinamika kompleks dalam hal pembagian manfaat, tata kelola, hingga keterlibatan pemangku kepentingan.
Jalan Menuju Integritas
Agar proyek karbon Indonesia diakui global dan memberi manfaat optimal, beberapa prinsip harus ditegakkan: validitas pengurangan emisi (additionality), jaminan permanensi, mekanisme pembagian manfaat yang adil, serta standar verifikasi yang transparan dan kredibel. Penguatan metodologi dan sistem SRN menjadi krusial, termasuk memastikan kompatibilitasnya dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan ART-TREES.
Menghubungkan Pasar Karbon dan PROPER
Di sisi lain, aspek pengelolaan karbon juga telah terintegrasi dalam skema penilaian PROPER. Perusahaan yang telah menghitung dan mengurangi emisi GRK, bahkan terlibat dalam perdagangan karbon dan memperoleh kredit yang diakui, mendapat nilai lebih dalam penilaian kinerja lingkungan hidup.
Kesimpulan
Pasar karbon, baik mandatori maupun sukarela, masing-masing memiliki keunggulan. Yang terpenting bukan hanya memilih salah satu, tapi bagaimana Indonesia dapat membangun sistem karbon yang kredibel, adil, dan terintegrasi. Kombinasi antara regulasi yang kuat dan daya saing pasar akan menentukan masa depan iklim, ekonomi, dan kedaulatan lingkungan bangsa.








