Life Cycle Assessment (LCA) digunakan untuk menilai dampak lingkungan dari produk, proses, atau aktivitas dengan mengidentifikasi sumber energi, penggunaan raw material, dan pembuangan pada lingkungan. LCA dapat mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan. LCA digunakan untuk mengdentifikasi dampak lingkungan dari sebuah produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Dokumen LCA juga digunakan sebagai integrasi evaluasi dampak untuk upaya penurunan dampak lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya melalui efisiensi energi, penurunan emisi baik emisi GRK dan emisi konvensional, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan limbah non B3, efisiensi air dan penurunan beban pencemar air. Selain itu, dokumen life cycle assessment (LCA) digunakan juga sebagai bagian dari aspek penilaian dokumen Eco Inovasi dalam dokumen penilaian PROPER Emas. Dengan melakukan kajian LCA pada suatu produk, keseluruhan proses dari sistem produk dapat diidentifikasi, sehingga kontribusi dampak lingkungan pada setiap prosesnya dapat dideskripsikan secara lebih rinci.

Pengertian

Life Cycle Assessment (LCA) adalah metode yang komprehensif untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari suatu produk, proses, atau aktivitas sepanjang siklus hidupnya, mulai dari ekstraksi bahan baku hingga pembuangan akhir. Metode ini memberikan gambaran menyeluruh tentang total jejak lingkungan suatu produk atau jasa. LCA mengintegrasikan variabel penilaian kinerja lingkungan perusahaan melalui PROPER PERMEN LHK Nomor 1 Tahun 2021. PROPER ditujukan untuk mewujudkan ketaatan lingkungan (environmental compliance) dan keunggulan lingkungan (environmental excellent). Penilaian produk dan jasa ramah lingkungan dilakukan untuk menunjukkan komitmen perusahaan menciptakan produk yang ramah lingkungan dengan menunjukan informasi potensi dampak lingkungan. Hasil kajian LCA merupakan kajian ilmiah yang bertujuan untuk memberikan gambaran bagi stakeholders terhadap keseluruhan bagian production–consumption chain.

Tujuan dan Pemanfaatan Kajian LCA adalah untuk:

  1. Melakukan penilaian dampak lingkungan dari proses produksi serta menganalisis upaya untuk mengurangi dampaknya.
  2. Melaksanakan identifikasi area perbaikan kinerja lingkungan hidup atau hotspot terkait dengan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
  3. Menyampaikan deklarasi produk ramah lingkungan persyaratan eco-label ataupun deklarasi lingkungan

LCA dalam PROPER LCA dalam PROPER

 

Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai LCA dan LCA PROPER dapat menghubungi kami di:
Email: envirohbp@hbpkonsultan.com
Nomor Hp: 08111030133

Tim Penulis: Frisma.P.A-Environmental LCA Analyst

Hubungi Kami

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut