Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan atau yang biasa disingkat dengan PROPER merupakan evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan. Konsep utama PROPER adalah EFISIENSI dan PENGHEMATAN. Prinsip dasar pelaksanaan PROPER adalah mendorong penaatan Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melakui kinerja pengelolaan lingkungan yang baik.
Lalu Apa Tujuan dari PROPER?
Tentunya PROPER juga memiliki tujuan, antara lain:
- Mendorong terwujudnya Pembangunan Berkelanjutan
- Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya kelestarian lingkungan
- Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dan/ atau kegiatan untuk mentaati peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan
- Meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan melalui peran aktif masyarakt
- Mengurangi dampak negatif kegiatan Perusahaan terhadap lingkungan
Peringkat Dalam PROPER
Saat ini pelaksanaan PROPER mengacu kepada Peraturan Menteri KLHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan yang telah memasukkan aspek Life Cycle Assessment (LCA), Inovasi Sosial, dan Social Return on Investment (SROI).

Peringkat PROPER
Bagaimana Penilaian PROPER?

Mekanisme Penilaian PROPER
Selain menunjukkan warna peringkat, gambar diatas juga merupakan mekanisme penilaian PROPER yang ada pada Peraturan Menteri KLHK No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan.
Penilaian PROPER dimulai dari kriteria penilaian ketaatan, dimana kinerja penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
- Persyaratan Dokumen Lingkungan Dan Pelaporannya
- Pengendalian Pencemaran Udara
- Pengendalian Pencemaran Air
- Pengelolaan Limbah B3
- Potensi Kerusakan Lahan, dan
- Pengendalian Pencemaran Air Laut.
Jika Perusahaan sudah menaati semua bidang yang disebutkan, maka selanjutnya Perusahaan dapat disebut Perusahaan Sudah Taat.
Selanjutnya adalah Penilaian Lebih dari yang Dipersyaratkan Dalam Peraturan (Beyond Compliance). Penilaian Beyond Compliance merupakan kinerja penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melebihi ketaatan yang meliputi:
- Dokumen Ringkasan Kinerja Pengelolaan Lingkungan (DRKPL)
- Pelaksanaan Penilaian Daur Hidup/ Life Cycle Assessment (LCA)
- Sistem Manajemen Lingkungan (SML)
- Penerapan SML untuk Pemanfaatan Sumber Daya
Aspek-aspek sumber daya yang dinilai yaitu Efisiensi Energi, Penurunan Emisi, Efisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah, Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3, Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah Non B3, dan Keanekaragaman Hayati.
- Pemberdayaan Masyarakat
- Tanggap Kebencanaan, dan
- Inovasi Sosial
Jika Perusahaan telah sampai pada tahap Beyond Compliance, Perusahaan diharapkan untuk tetap konsisten dalam pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan tidak hanya dilakukan untuk PROPER semata, tapi juga menunjukkan komitmen Perusahaan untuk terus taat, mematuhi, dan bersedia melakukan Pengelolaan Lingkungan.
Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PROPER dapat menghubungi kami di:
Email: envirohbp@hbpkonsultan.com
Nomor HP: 0811-1030-133
Tim Penulis: Richa. A – Senior Environment Analyst



