Yakin masih mau santai dan tidak peduli dengan PROPER ? Apalagi yang mau ditunggu ? Minimal pahami konsekuensi jika tidak patuh dan tidak memahami PROPER BIRU di Tahun 2025 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiratkan sebuah kalimat bahwa di Tahun 2025 ini seluruh industri di Indonesia mengikuti PROPER. Pernyataan ini disampaikan dalam Anugerah PROPER Tahun 2024 yang lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami sedang memperluas jangkauan PROPER ini. Kalau saat ini lebih kepada voluntary, semi-mandatory sedikit, tetapi tahun 2025 kita akan kembangkan menjadi mandatory,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai Anugerah Lingkungan PROPER di Jakarta”

Mengapa pemerintah semakin memperluas dan memperketat peilaian PROPER di seluruh Industri di Indonesia ? Berikut sedikit rangkumannya :

1. PROPER Kini Jadi Standar Minimum.

Di banyak sektor, terutama tambang, energi, dan manufaktur, PROPER Biru bukan lagi prestasi tetapi ambang batas minimal kepatuhan. Jika perusahaan tidak mencapai Biru, artinya masih ada non-compliance terhadap regulasi lingkungan yang berlaku.

2. Peningkatan Pengawasan dan Digitalisasi Penilaian

Kementerian LH makin aktif melakukan pengawasan, termasuk melalui sistem pelaporan daring (SIMPEL, Sparing, Sispek, dll). Artinya, data perusahaan lebih mudah diverifikasi dan pelanggaran lebih cepat terdeteksi.

3. Risiko Sanksi dan Reputasi Buruk Perusahaan

Perusahaan dengan PROPER Merah atau Hitam dapat mengalami :

  1. Berisiko mendapatkan sanksi administratif atau hukum.
  2. Kehilangan izin yang selama ini telah dimilijki.
  3. Menurunnya kepercayaan dari masyarakat, investor, dan mitra bisnis.
  4. Sulitr mendapatkan kredit bank atau investasi perbankan lainnya baik dari dalam negeri maupun luar negeri

4. PROPER Jadi Syarat ESG dan Tender Proyek

Banyak tender, proyek BUMN/BUMD, bahkan kerja sama swasta kini mencantumkan PROPER Biru sebagai syarat minimum kinerja ESG (Environmental, Social, Governance).

5. Tahun 2025 = Tahun Transisi Strategis

Banyak perusahaan menjadikan 2025 sebagai momen transisi menuju kepatuhan total, termasuk memperbaiki:

  1. Dokumen UKL-UPL/AMDAL yang belum lengkap,
  2. Sistem pemantauan emisi/limbah (SPARING, SISPEK, dll),
  3. Pelaporan RKL-RPL
  4. Audit lingkungan.

6. Meningkatkan Nilai Tambah & Daya Saing

Memiliki PROPER Biru bukan hanya soal patuh, tapi juga menunjukkan bahwa perusahaan:

  1. Sudah memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang baik,
  2. Lebih kompetitif dalam rantai pasok global yang kini fokus pada keberlanjutan.
  3. Memahami bahwa jika terjadi masalah pencemaran lingkungan dan konflik dengan masyarakat akan menambah biaya operasional perusahaan. Singkatnya adalah PENCEMARAN = TIDAK EFISIEN

Lalu apa yang bisa dipersiapkan sebelum pemerintah mensahkan KEWAJIBAN PROPER BIRU di Tahun 2025 ?

  1. Lakukan Evaluasi Penaatan diseluruh unit perusahaan.
  2. Paatikan seluruh aspek dan dampak yang dimiliki sesuai dan dijalankan sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.
  3. Mentaati dokumen lingkungan yang dimiliki termasuk jika ada dokumen adendum lainnya.
  4. Melaporkan seluruh ketentuan di RKL-RPL sesuai periode monitoring dan waktu pengukuran/pemantauan.

 

HBP Konsultan memiliki Jasa Pendampingan/Workshop/In-House Training untuk menuju PROPER BIRU. Berikut ini Silabus Proper Biru yang menjadi dasar pendampingan kami untuk memenuhi kebutuhan perusahaan:

Silabus Proper Biru

Kesimpulan:

Pendampingan PROPER Biru di tahun 2025 bukan sekadar upaya untuk “lulus penilaian”, tetapi menjadi bagian dari strategi manajemen risiko, kepatuhan hukum, penguatan reputasi, serta keberlanjutan bisnis. Perusahaan yang mengikuti pendampingan secara serius tidak hanya mampu mencapai Biru, tetapi juga menyiapkan diri untuk peningkatan kinerja lingkungan di masa depan.

 

Sudahkah tim lingkungan dan perusahaan anda siap menghadapi PROPER BIRU di tahun ini ? Jika belum dan bingung harus memulai darimana ? Jangan sampai menunggu ditegur ya. Segera Hubungi kami saja di :
Email : envirohbp@hbpkonsultan.com
Whatsapp : 08111.030.133

Dapatkan konsultasi secara gratis jika menghubungi kami saat ini juga.